DPRD Banjarmasin Dorong Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lewat Raperda

Syarifah Saqinah. (FOTO:JURNAL BANUA)


JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD ini diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kepastian dukungan bagi petani.

Pembahasan perdana dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting agar materi Raperda tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi petani di lapangan.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Syarifah Saqinah, mengatakan sejumlah OPD dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.

Menurut Syarifah, meskipun Banjarmasin merupakan wilayah perkotaan dan tidak dikenal sebagai daerah pertanian, keberadaan petani tidak bisa diabaikan. Aktivitas pertanian yang masih berkembang di sejumlah kawasan tetap memiliki kontribusi terhadap ketersediaan pangan sekaligus menopang perekonomian masyarakat.

“Petani tetap memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat agar pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada mereka,” ujar Syarifah.

Ia menegaskan, kehadiran Raperda tersebut bukan sekadar memberikan pengakuan terhadap keberadaan petani, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih terarah.

Perlindungan dan pemberdayaan petani, lanjutnya, perlu mencakup dukungan sesuai kewenangan pemerintah daerah, sehingga petani tidak hanya mampu bertahan di tengah perkembangan kawasan perkotaan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya.

“Kita akan  menggali masukan dari seluruh pihak terkait untuk memastikan substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan petani di Kota Banjarmasin,” tegasnya.(saa/jb)







Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.