![]() |
Pembahasan Raperda Kota Layak Anak. (Foto: Istimewa) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak telah rampung. Sebanyak 84 pasal telah disepakati dan kini tinggal menunggu tahap paripurna selanjutnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Husaini, mengungkapkan bahwa terdapat penyesuaian penting dalam pembahasan, yaitu pembedaan penggunaan istilah pelindungan dan perlindungan.
“Kami bedakan secara tegas. Jika berkaitan dengan kegiatan pemenuhan hak anak, digunakan istilah ‘pelindungan’. Namun, jika menyangkut tempat atau sarana, digunakan istilah ‘perlindungan’. Ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir,” jelas Husaini usai rapat.
Pembedaan istilah ini mengikuti perkembangan regulasi yang lebih tinggi, yang kini telah diperbarui. Dalam prosesnya, pansus juga menambahkan sejumlah dasar hukum yang sebelumnya belum tercantum dalam naskah awal.
“Kami teliti pasal demi pasal, termasuk menyesuaikannya dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” terang Husaini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Ramadhan, menyatakan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah memasuki tahap finalisasi.
Keberadaan perda ini akan memperkuat komitmen Pemerintah Kota terhadap pemenuhan hak anak, sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA).
“Mulai dari hak hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, bermain, hingga pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi, semuanya diakomodasi dalam perda ini,” katanya.
Ramadhan menambahkan, perda ini juga akan memperkuat indikator pencapaian Banjarmasin untuk meraih predikat Kota Layak Anak kategori Utama.
“Kita sudah memiliki ruang bermain ramah anak, taman ramah anak, serta fasilitas menyusui di kantor-kantor SKPD yang ramah anak. Perda ini akan memperkuat dasar hukumnya,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lalu dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibawa ke Paripurna Tingkat II. Setelah itu, perda akan difasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Banjarmasin akan memiliki perda baru yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan kota yang benar-benar berpihak kepada anak.
“Dengan begitu, perda ini nantinya dapat melindungi anak sejak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa,” pungkasnya.(saa/jb)