![]() |
Kegiatan Paripurna di DPRD Banjarmasin. (Foto:JB) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar rapat paripurna untuk penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dari Pemko Banjarmasin.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemko Banjarmasin mengajukan tiga Raperda untuk dibahas dan dibentuk menjadi payung hukum daerah.
Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kepemudaan, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, dan Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Banjarmasin menyetujui pembahasan ketiga Raperda tersebut pada tahun 2025.
“Sudah disepakati dalam rapat paripurna dewan, seluruh fraksi menerima Raperda tersebut,” ujarnya.
Menurut Rikval, Raperda tentang Kepemudaan sangat penting dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan bonus demografi pada tahun 2045.
“Ini dimulai dari daerah, karena pemerintah pusat telah mencanangkan hal tersebut, sehingga daerah harus siap menghadapi usia produktif yang akan mendominasi,” jelasnya.
Rikval menambahkan, pembahasan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan, sehingga hasil akhirnya dapat sesuai harapan bersama.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dinilai sebagai upaya strategis untuk menumbuhkan ekonomi nasional yang ditargetkan tumbuh hingga delapan persen.
“Dengan regulasi ini, kita turut mendukung program ekonomi nasional,” paparnya.
Rikval juga optimistis bahwa dengan adanya regulasi ini, investasi akan semakin meningkat dan berdampak pada penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Ia menyebut, saat ini Banjarmasin masih berjuang untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional karena saat ini baru berada di angka sekitar 5,6 persen.
“Kita harus terus optimistis, pertumbuhan ekonomi daerah bisa meningkat. Tentu saja ini memerlukan kerja sama semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar para investor tertarik berinvestasi di Banjarmasin,” ucapnya.
Adapun Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, menurut politikus muda dari Fraksi Golkar ini, juga sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Pemko Banjarmasin.
“Tujuannya agar kinerja pemerintah kota menjadi lebih terstruktur dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan,” tutupnya.(saa/jb)