DPRD Batola Evaluasi Tiga Perusda, Soroti Kinerja dan Potensi Konflik Kepentingan

Rapat Komisi dan Perusda di DPRD Batola.(FOTO:IST)
JURNALBANUA.COM, MARABAHAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memanggil tiga perusahaan daerah (perusda) dalam rapat bersama komisi gabungan yang digelar pada Kamis (10/7/2025).

Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi kinerja serta menyoroti potensi konflik kepentingan yang dinilai mulai mencuat, khususnya terkait pengerjaan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran daerah.

Tiga perusda yang hadir yakni PDAM Batola, PD Aneka Usaha Selidah (AUS), dan PD Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PBKM) yang membawahi PT PBKM. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono.

PDAM Batola diwakili oleh Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, Nazhirni. Sementara itu, PD AUS diwakili oleh Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Ahmad Safari Ramadhan dan PD PBKM oleh Pjs Direktur Utama Mandrek. Diketahui, baik Safari maupun Mandrek baru menjabat sejak Maret 2025 dan ditunjuk langsung oleh Bupati H. Bahrul Ilmi.

PD AUS Akui Alami Kendala Keuangan
Dalam pemaparannya, Ahmad Safari menyampaikan bahwa PD AUS hanya memperoleh pendapatan dari imbal jasa kerja sama pengangkutan batu bara sebesar 2,5 persen serta usaha penyewaan alat berat. Sejak tahun 2008, perusda ini tidak lagi menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Batola.

“Pengeluaran bulanan kami mencapai Rp37 juta, sedangkan pemasukan awal hanya berkisar antara Rp13 juta sampai Rp20 juta,” ungkap Safari.

“Kami sedang melakukan pembenahan dan membuka peluang usaha baru, seperti konstruksi dan perdagangan, untuk meningkatkan pendapatan,” tambahnya.

Safari juga berharap adanya tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada regulasi dan pertanggungjawaban yang berlaku.

Kinerja dan Administrasi PBKM Jadi Sorotan
Sementara itu, Mandrek memaparkan bahwa PD PBKM menghadapi persoalan administratif yang cukup serius meski telah beroperasi selama satu dekade. Hingga saat ini, perusahaan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

Meski demikian, PD PBKM mengklaim telah menyetorkan dividen senilai Rp2,5 miliar kepada daerah sebagai pengembalian penyertaan modal. Mereka juga telah memiliki sejumlah aset seperti mess karyawan dan mobil operasional.

DPRD Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan
Anggota Komisi III DPRD Batola, Syarif Faisal, menyoroti keterlibatan PD AUS dalam proyek konstruksi daerah yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar regulasi dan menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena posisi bupati sebagai komisaris di perusda.

“Perusda sebaiknya tidak mengerjakan proyek dari APBD karena rawan konflik. Ini seperti jeruk makan jeruk,” tegasnya.

“Kalau proyek berasal dari pihak swasta, itu lain cerita,” tambah legislator dari Partai Golkar ini.

Syarif juga mengungkap adanya keluhan dari penyedia jasa konstruksi terkait proses lelang ulang yang dinilai tidak rasional. Disebutkan bahwa penawaran awal PD AUS hanya 5 persen, namun saat dilelang ulang menjadi 24 hingga 27 persen angka yang dinilai menyulitkan untuk memperoleh keuntungan.

Banggar DPRD Tekankan Perusda Jangan Dominasi Proyek APBD
Senada, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batola, Jauhar Arif, menegaskan bahwa proyek-proyek dari APBD sebaiknya tidak dikerjakan oleh perusda.

“Keuntungan perusda itu seharusnya menambah APBD. Jika sumber proyeknya juga dari APBD, itu sama saja memutar uang di tempat yang sama,” ujarnya.

“Selain itu, penyertaan modal hanya dapat diberikan apabila perusda mampu menunjukkan neraca positif selama tiga tahun berturut-turut. Saya yakin PD AUS maupun PBKM belum mampu memenuhi syarat tersebut.”

PD AUS Pastikan Tak Akan Ikut Lelang Baru
Menanggapi kekhawatiran DPRD, Ahmad Safari menegaskan bahwa PD AUS mengikuti regulasi yang berlaku, khususnya terkait Sistem Kemampuan Paket (SKP) yang membatasi keterlibatan dalam proyek.

“Kami dibatasi oleh SKP, sehingga tidak mungkin memonopoli pekerjaan. Untuk saat ini, selain yang sudah berjalan, kami tidak akan mengikuti proses lelang baru,” ujar Safari.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.