Foto ilustrasi game online |
Pemuda berusia 18 tahun itu berhasil diamankan Polres Kotabaru, Jumat (8/1) tadi, di sebuah Warnet di pusat kota.
Dari informasi yang dihimpun, pada Kamis (7/1) RS dan rekannya MR asyik main game di Warnet. Asyik main, waktu habis. Uang pun ludes.
Karena rupanya kecanduan game online, sementara kocek kosong. Pemuda yang mengaku pengangguran itu pun nekat memasuki Masjid Miftahul Jannah di JL Veteran.
Saat itu masjid dalam suasana sepi. RS pun manjat pagar belakang dan masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel pintu. Uang di dalam kotak amal pun dia kuras.
Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rezki Purbo Nugroho mengatakan, ada sekitar Rp1 juta uang yang diembat RS.
Aksi itu rupanya terekam CCTV. Rekaman tersiar ke publik. Viral lah. MR pun melihat video itu, dan memilih menyerahkan diri ke Polres Kotabaru.
Berkat MR inilah, RS akhirnya bisa ditangkap. Dia ditangkap saat sedang asyik main game online di Warnet.
"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam hukuman maksimal 7 tahun. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHP," pungkas Rizki. (her/shd/jb)
Posting Komentar