Perikanan dan Purun Banua Terpukul Corona, BI Keluarkan Banyak Kebijakan, Hingga Karantina Uang

Sektor perikanan di Kalsel menurun sejak wabah corona | Foto ilustras

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Pandemi corona benar-benar memukul perekonomian di Banua.

Bank Indonesia (BI) melaporkan, terjadi penurunan usaha binaan mereka pada perdagangan: udang, bahan olahan anyaman purun, dan ikan air tawar.

Selain itu, COVID-19 juga turut berdampak pada beberapa sektor wisata dan hiburan di Kalsel. Sebagian hotel saat ini menerapkan kebijakan shift libur dan unpaid leave.

Shift libur dan unpaid leave dalam bahasa sederhananya: karyawan dirumahkan.



"Penjualan rumah turun sebesar 40 persen. Terjadi penurunan di tingkat penjualan untuk pasar tradisional, retail modern dan restoran atau cafe," kata Kepala Perwakilan BI Kalsel, Amanlison Sembiring dalam keterangan tertulisnya yang diterima jurnalbanua.com, Rabu (8/4/20).

BI kemudian memberikan rekomendasi, supaya ekonomi warga tidak terus terpuruk.

Pertama, mendorong masyarakat menggunakan transaksi non tunai. Misalnya, membayar belanjaan dengan kartu debit. Rata-rata kartu ATM sekarang dapat digunakan untuk membayar belanjaan di mini market.

Ke dua, mendorong pelaku usaha konveksi melebarkan sayap ke usaha pembuatan APD (alat pelindung diri). Seperti pembuatan masker, baju APD, sarung tangan.

Ke tiga, mendorong pemerintah di daerah membantu pemasaran produk warga melalui sistem online. Pesan antara, layanan WhatsApp dan lain sebagainya.

Di Kabupaten Kotabaru Kalsel, rumah makan Halte Food sejak wabah melanda, segera membuat layanan baru. Yaitu pesan dan antar. Layanan baru ini mereka promosikan di sosial media.

Karantina Uang Tunai

Bagi transaksi tunai, BI memberikan perlakuan khusus selama wabah. "Karantina uang selama 14 hari untuk mencegah penularan virus corona," kata Alinson dalam keterangannya.

Kemudian BI juga, menerapkan protokol nasional COVID-19 dalam proses operasionalnya.

Mendorong masyarakat menggunakan fasilitas non-tunai (smartphone, mobile phone dan alat pembayaran menggunakan kartu/APMK).



Berkoordinasi dengan lintas Kementerian, Otoritas dan Lembaga terkait dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Bank Indonesia juga membatasi beberapa layanan operasional. Seperti layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu serta layanan kunjungan publik," beber Alinson.

Jaga Stabilitas Keuangan Negara

Sementara itu, untuk menjaga stabilitas keuangan negara, BI melakukan perluasan kewenangan untuk dapat membeli SUN (Surat Utang Negara)/SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) jangka panjang di pasar perdana.

Dana pembelian itu nanti, dapat membantu pemerintah membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.

Tapi, perlu dicatat. Pembelian SBN (Surat Berharga Negara) di pasar perdana dilakukan ketika pasar tidak bisa menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah.

Selain itu, BI juga telah menempuh kebijakan sebagai berikut:



1. Area Stabilitas Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan di antaranya:

Menurunkan suku bunga kebijakan BI7DDR pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 25 bps.

Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Valas bank konvensional dari semula 8 persen menjadi 4 persen.

Memperpanjang tenor repo Surat Berharga Negara (SBN) dan lelang tiap hari. Untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan yang telah berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan pembelian SBN di pasar sekunder.

Menambah frekuensi lelang FX Swap menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas yang telah berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Memperkuat jenis underlying bertransaksi DNDF yang telah berlaku efektif sejak 23 Maret 2020.

2. Area Sistem Pembayaran di antaranya:

Mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan alat pembayaran non tunai dalam bertransaksi sehari-hari, seperti internet banking, mobile banking, uang elektronik, dan QRIS.

Mendukung akselerasi penyaluran dana non tunai program-program pemerintah (Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Pekerja, dan Program Kartu Indonesia.

Memperpendek jadwal kegiatan operasional dan layanan publik (BI-RTGS, BI-SSSS, SKNBI, BI-ETP, Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter dan Valas) yang telah berlaku sejak 30 Maret s.d. 29 Mei 2020.

Memperpanjang masa berlaku merchants discount rates (MDR) QRIS (on us dan off us) menjadi 0 persen khusus untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI) yang telah berlaku sejak 1 April s.d. 30 September 2020.

Menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang telah berlaku sejak 1 April s.d. 31 Desember 2020. Perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp1 dan nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500,00 menjadi maksimum Rp2.900,00. (*/saa/shd/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar