Jumlah ODP Kotabaru 122 Orang, Tetap Tenang dan Jaga Jarak

Nabi sudah mengajarkan cara menyikapi wabah

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Dinas Kesehatan Kotabaru bersama Tim Gugus Covid-19 terus berupaya keras mencegah penyebaran wabah corona. Pelacakan terhadap orang berpotensi terpapar terus digalakkan.

Per 31 Maret pukul 17.00 tadi, jumlah ODP di Kotabaru sudah mencapai 122 orang. Pada pukul 09.00 pagi tadi jumlahnya 109 orang.



ODP atau orang dalam pemantauan itu tersebar di hampir seluruh Kabupaten Kotabaru. Paling banyak ada di kawasan Pulau Laut Utara.

Jumlah ODP Kotabaru 31 Maret 2020

Tercatat, ada 48 orang ODP yang pemantauannya dilaksanakan oleh tiga layanan kesehatan di Pulau Laut Utara.

Baru-baru tadi Plt Kadinkes Kotabaru Ernawati menjelaskan, orang yang berstatus ODP dipantau oleh petugas Puskesmas yang berada di wilayah domisili ODP.



Misalnya untuk ODP di Kecamatan Pulau Laut Utara, maka orang-orang itu dipantau oleh petugas Puskesmas Dirgahayu, Sebatung dan lainnya.

Untuk mempermudah, Dinkes bekerja sama dengan Polres Kotabaru. "Kami meminta bantuan ke mereka untuk di lapangan," ujarnya.

Erna berharap para ODP mau patuh menjalani isolasi di rumah. Selama empat belas hari.

Sekarang total ODP di Kotabaru ada 122 orang. Sebelumnya, sebanyak 43 orang sudah dinyatakan aman.



Untuk jumlah PDP atau pasien dalam pemantauan saat ini dilaporkan tidak ada kasus di Kotabaru. Begitu juga dengan kasus positif.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin beberapa kali mengimbau agar warga sementara banyak di rumah. Tidak usah ke luar jika tidak penting.

Pun begitu, ia meminta warga tidak panik. Mesti tenang. Jaga jarak dengan orang ketika di luar. Kemudian, jaga kebersihan badan. Serta tidak lupa berdoa.

Kata Andi Adnan, memerangi corona syaratnya, semua harus bersatu. Dan dispilin.



Kotabaru sendiri sudah menganggarkan dana Rp10,2 M. Dana itu sebagian nanti akan digunakan beli sembako. "Untuk dibagikan kepada warga kurang mampu," kata Bupati Sayed Jafar.

Pemerintah juga berencana mengurangi kuantitas jalur masuk manusia melalui udara dan laut ke Kotabaru. Namun untuk angkutan sembako dan kebutuhan penting tetap diperkenankan.

Apa itu  ODP?

Dilansir dari situs resmi pemerintah terkait penanganan Covid-19, ODP orang yang mengalami demam atau riwayat demam dengan suhu 38 derajat celcius atau lebih, atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan orang itu pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal

ODP juga adalah orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.



Menurut Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan-salah satu RS rujukan kasus virus corona, Rita Rogayah, Kemenkes menggunakan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Kita tidak menggunakan istilah suspect, melainkan dengan istilah ODP atau PDP sebab lebih spesifik," katanya di Jakarta, seperti dikutip Antara News.

Rita menjelaskan, yang membedakan antara ODP dan PDP adalah kontak fisik dan riwayat perjalanan mereka, apakah mereka pernah melakukan perjalanan ke negara dengan infeksi coronavirus tinggi atau tidak.

"Yang paling membedakan antara ODP dan PDP adalah kontak fisik dengan penderita corona atau yang bersangkutan memiliki history perjalanan ke sejumlah negara terjangkit corona," katanya.



PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari yang terjangkit.

Sementara ODP, kata Rita, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. "Khusus pasien ODP bisa kita pulangkan, tetapi pasien PDP kita rawat di ruang isolasi Gedung Pinere," katanya.

Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.

"Kami tidak ada kewenangan menetapkan status yang bersangkutan positif corona atau tidak, itu ada di ranah Kementerian Kesehatan atau Presiden Republik Indonesia," pungkas Rita. (shd/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar