Di Gedung DPRD, Sebuku Group Janji Tepati Kompensasi Rp700 M

Kanan ke kiri: perwakilan Sebuku Group Yohan Gessong, Ketua DPRD Syairi Mukhlis, Sekda Said Akhmad menjawab pertanyaan media | Foto: Jurnal Banua

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - PT Sebuku Group (SG) mengklaim tetap komitmen terhadap janjinya, memberikan kompensasi Rp700 M terkait aktivitas tambang Pulau Laut yang sedang mereka lakukan.

"Ini pimpinan ada me WA. Intinya kami tetap komitmen dengan perjanjian yang sudah ada," ujar perwakilan SG, Yohan Gessong, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotabaru, Senin (16/3/20) kemarin.



Yohan kepada wartawan mengatakan, perusahaan sudah menambang. Namun belum tahu kapan batubara akan diangkut dan dijual. "Masih nunggu kapal," ujarnya.

Rapat dengar pendapat itu sendiri diminta oleh Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL). Aliansi ini didirikan beberapa tokoh organisasi Garbi Kotabaru.

Sekjen AK2TPL, Rohmat Iswanto dalam rapat menjelaskan, warga Kotabaru harus mendapatkan kompensasi itu. Mengingat besarnya dampak yang akan ditimbulkan dari aktivitas tambang.



Masalahnya, perjanjian kompensasi berakhir di akhir 2020 nanti. Sedangkan uang yang mengucur dalam bentuk pembangunan dikabarkan baru ada puluhan miliar.

"Baru ada Siring Laut. Itu sudah dihibahkan kepada pemerintah," ujar Sekda Kotabaru Said Akhmad.

Menurut Said Akhmad, dari catatan di Pemkab Kotabaru, Sebuku Group baru ada hibahkan pembangunan Siring Laut. Itu pun dihentikan perusahaan.



Setelah diaudit, dan jelas batas mana yang dikerjakan perusahaan, Pemkab Kotabaru pun melanjutkan pembangunan itu dengan dana daerah.

Artinya masih ada Rp600 miliar lebih kompensasi yang belum dialokasikan perusahaan.

Usai rapat dengar pendapat, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis kepada wartawan mengungkapkan, secepatnya mereka akan rapat dengan pemerintah. Terkait masa kompensasi yang mau habis.



"Itu harus kita perpanjang. Perusahaan tadi sudah setuju. Nanti dalam rapat selanjutnya, pimpinan perusahaan harus hadir," tekannya.

Syairi menekankan, kompensasi itu bukan CD CSR. Tapi perjanjian yang dilakukan perusahaan dan pemerintah terkait perizinan tambang.

Sekadar mengingatkan, untuk mendapatkan izin, Sebuku Group di tahun 2010 berjanji kepada Bupati M Sjachrani Mataja membangun jembatan dari Pulau Laut ke Pulau Kalimantan. Juga beberapa janji-janji lainnya.



Perjalanannya, jembatan tidak jadi dibangun. Perjanjian ini diubah di masa Bupati Irhami Ridjani di tahun 2014. Bukan lagi jembatan, tapi anggaran Rp700 M untuk pembangunan infrastruktur di daerah. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar