![]() |
M Isnaini |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang selaras dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni Mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M. Isnaini, memastikan Perda RPJMD 2025–2029 telah mengakomodasi visi, misi, serta program kerja kepala daerah terpilih pada Pemilu 2024 lalu.
“Perda RPJMD ini menjadi dasar arah pembangunan Banjarmasin selama lima tahun ke depan. Seluruh program kepala daerah terpilih telah dimuat dan dirumuskan secara menyeluruh agar dapat dijalankan dengan efektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan adanya Perda RPJMD ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki panduan yang jelas dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan pembangunan. Isnaini berharap RPJMD ini dapat menjadi acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga tercipta sinergi antarinstansi.
“Melalui Perda ini, SKPD memiliki arah dan tujuan yang selaras. Semua kegiatan pembangunan nantinya harus mengacu pada RPJMD yang telah disusun bersama ini,” tambahnya.
Sebagai unsur legislatif, DPRD Banjarmasin juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung seluruh program pembangunan Pemerintah Kota Banjarmasin. Isnaini menyatakan pihaknya siap menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan RPJMD berjalan sesuai jalur dan tepat sasaran.
“Sebagai lembaga pengawas, DPRD akan terus mengawal dan mendukung pelaksanaan program-program pembangunan untuk lima tahun ke depan,” tegasnya.(saa/jb)