PT BKW Raih Penghargaan Kajati Kalsel, Momen Bersejarah Disaksikan Jaksa Agung

Owner PT BKW Tajerian Noor (kanan) serta para kepala daerah berpose bersama Jaksa Agung ST Burhanudin (baju putih) dan Kajati Kalsel Rina Virawati usai proses pemberian penghargaan, Kamis (3/7) di Banjarbaru


JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi kepada perusahaan konstruksi PT Buana Karya Wiratama (BKW).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kajati Kalsel Rina Virawati kepada owner PT BKW Tajerian Noor, Kamis (3/7) di Banjarbaru.

Apresiasi tersebut diberikan karena PT BKW dinilai telah memberikan kontribusi terkait pembangunan gedung atau kantor baru Kejati Kalsel di kompleks Pemprov Kalsel di Banjarbaru.

Owner PT BKW Tajerian Noor berpose bersama Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Kamis (3/7)



Selain BKW, penghargaan serupa juga diberikan kepada seluruh kepala daerah dan walikota di Bumi Antasari.

Sekadar diketahui, Kamis (3/7), Jaksa Agung ST Burhanudin meresmikan kantor baru Kejati Kalsel. Dihadiri Gubernur Kalsel H Muhidin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan gedung baru milik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) di Kota Banjarbaru harus menjadi simbol kemajuan penegakan hukum.

"Seluruh pegawai Kejati Kalsel harus optimis untuk kemajuan lembaga penegakan hukum yang profesional, modern, dan melayani," ujarnya.

Burhanuddin berterima kasih atas dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintah daerah dan pusat sehingga gedung baru yang representatif bisa dimiliki Kejati Kalsel.

Berkaitan pemindahan kantor dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Burhanuddin menjelaskan gedung lama di Banjarmasin telah digunakan sejak tahun 1989 tidak lagi memenuhi standar kelayakan dari sisi kapasitas, struktur bangunan, maupun efisiensi pelayanan.

Oleh karena itu, pembangunan gedung baru ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai, representatif, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Selain faktor teknis, perpindahan Kejati ke Kota Banjarbaru juga merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengharuskan Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati melaporkan Kejati Kalsel telah menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, dan berbagai pihak lainnya untuk pembangunan gedung baru.

Bangunan berdiri di atas lahan perbukitan seluas lebih kurang 7,5 hektare di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kawasan seluas 7,5 hektare ini juga direncanakan digunakan untuk pengembangan Sentra Diklat dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang saat ini sementara dimanfaatkan untuk lahan perkebunan dan perikanan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar