Ketua DPRD Syairi Mukhlis (kanan) memperlihatkan penghargaan dari Menkumham Yasonna Laoly | Foto: DPRD Kotabaru |
Penghargaan itu diteken Wamenkumham di Jakarta pada 15 Oktober tadi.
Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, penghargaan itu diberikan karena peran aktif DPRD dalam mempublikasikan secara terbuka, produk-produk hukum di daerah. Berikut kegiatan-kegiatan anggota dewan yang terkait dengan kepentingan publik.
"Alhamdulillah kita mendapatkan apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagai salah satu satu DPRD yang sudah melaksanakan program integrasi sistem informasi dengan JDIH pusat. Kita semua berharap DPRD Kotabaru bisa lebih baik ke depannya," kata Syairi didampingi Wakil Ketua M Arief, Senin (28/12) kemarin.
Untuk diketahui, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH ini menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga mempermudah dan mempercepat memperoleh informasi.
Pasal 4 ayat (3) Bab I Ketentuan Umum, Perpres 33 tahun 2012 Tentang Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menjelaskan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten harus menjadi anggota Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional ( JDIHN), yang dikelola oleh biro hukum atau unit kerja yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan. (shd/jb)
Posting Komentar