DPRD Kotabaru Dapat Penghargaan Menkumham: Dukung Transparansi Informasi Lewat JDIH

Wamenkumham Yasonna Laoly memberikan penghargaan kepada DPRD Kotabaru, terkait peran aktif lembaga legislatif ini dalam mendukung transparansi informasi publik. Melalui website terpadu JDIHN (Jaringan Dokumen Informasi Hukum Nasional).
Ketua DPRD Syairi Mukhlis (kanan) memperlihatkan penghargaan dari Menkumham Yasonna Laoly | Foto: DPRD Kotabaru
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Menkumham Yasonna Laoly memberikan penghargaan kepada DPRD Kotabaru, terkait peran aktif lembaga legislatif ini dalam mendukung transparansi informasi publik. Melalui website terpadu JDIHN (Jaringan Dokumen Informasi Hukum Nasional).

Penghargaan itu diteken Wamenkumham di Jakarta pada 15 Oktober tadi.

Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, penghargaan itu diberikan karena peran aktif DPRD dalam mempublikasikan secara terbuka, produk-produk hukum di daerah. Berikut kegiatan-kegiatan anggota dewan yang terkait dengan kepentingan publik.

"Alhamdulillah kita mendapatkan apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagai salah satu satu DPRD yang sudah melaksanakan program integrasi sistem informasi dengan JDIH pusat. Kita semua berharap DPRD Kotabaru bisa lebih baik ke depannya," kata Syairi didampingi Wakil Ketua M Arief, Senin (28/12) kemarin.

Untuk diketahui, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

JDIH ini menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga mempermudah dan mempercepat memperoleh informasi.

Pasal 4 ayat (3) Bab I Ketentuan Umum, Perpres 33 tahun 2012 Tentang Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menjelaskan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten harus menjadi anggota Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional ( JDIHN), yang dikelola oleh biro hukum atau unit kerja yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar