![]() |
Unsur pimpinan DPRD Banjarmasin berpose usai pengesahan Tatib, Kamis (27/2/20) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Tatib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (27/2/2020).
Agenda paripurna internal ini terkait penetapan peraturan DPRD Banjarmasin tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Banjarmasin dan perubahan risalah Badan Musyawarah No 02/CR-PIMP/DPRD/SIDANG I/2020, periode 2019-2020.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya usai paripurna mengatakan, Tata Tertib DPRD Kota Banjarmasin yang sudah ditetapkan, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku maupun yang ada di atasnya.
“Saya berharap tata tertib ini nantinya dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin yang berjumlah 45 orang,” ungkapnya.
Dengan disahkannya aturan ini, Harry berharap hadirnya Tatib tersebut juga dapat berimbas positif terhadap kinerja DPRD Banjarmasin, agar dapat lebih terarah dan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Jika hal tersebut dapat dilakukan, saya meyakini kerja yang sudah ditargetkan selama tahun 2020 ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, politikus PAN ini juga mengajak koleganya di DPRD Banjarmasin untuk bersama-sama melaksanakan tugas secara profesional. Hal ini penting mengingat DPRD kini masih menjadi salah satu lembaga yang kinerjanya disorot oleh publik.
“Mari bersama-sama kita kembalikan lagi marwah lembaga DPRD agar kembali mendapat kepercyaan penuh publik. Salah satunya dengan bekerja secara baik dan seprofesional mungkin untuk masyarakat,” terangnya. (saa/shd/jb)