Kejari Batola Serahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PDAM ke JPU, Ditahan 20 Hari

Kejari Batola serahkan empat tersangka dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Batola ke PJU. (FOTO:IST) 


JURNALBANUA.COM, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Batola Tahun Buku 2014–2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (23/10/2026).

Penyerahan Tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Batola sekitar pukul 10.00 WITA itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Keempat tersangka masing-masing berinisial NZ, DJ, SDN, dan SMD.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, Rendy Bahar Putra, S.H., M.H., mengatakan penyerahan tersebut menandai berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan.

“Selanjutnya, JPU mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujarnya.

Rendy menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Usai penyerahan Tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2026, untuk kepentingan proses penuntutan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Batola selama periode 2014–2025 yang berdasarkan hasil penyidikan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Keempat tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair KUHP, sebagaimana diuraikan dalam berkas perkara.

Proses hukum selanjutnya menunggu penyusunan dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.(saa/ibr/jb)











Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.