Sempat Dikira Razia, Samsat Handil Bakti Sosialisasikan Pajak Kendaraan dan Bagikan Sembako

Sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN – Sejumlah pengendara sempat mengira razia saat petugas UPPD Samsat Marabahan menggelar sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan di Samsat Pembantu Handil Bakti, Selasa (3/11/2026) sore.

Dalam kegiatan itu, petugas mengarahkan pengendara roda dua dan roda empat untuk memasuki halaman Samsat Handil Bakti. 

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), secara humanis. Namun, pengendara yang kedapatan menunggak pajak tidak dikenakan sanksi. Petugas hanya mengingatkan mereka agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Menariknya, sejumlah pengendara justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk langsung membayar pajak kendaraan. Petugas Samsat telah menyiapkan layanan pembayaran di lokasi sehingga masyarakat dapat menuntaskan kewajibannya tanpa harus datang kembali.

Sebagai bentuk apresiasi, Samsat juga memberikan bingkisan sembako kepada warga yang membayar pajak kendaraan selama kegiatan berlangsung.

Sosialisasi ini melibatkan Satlantas Polres Batola, Jasa Raharja dan BP2RD Batola. Kepala UPPD Samsat Marabahan turut menghadiri kegiatan tersebut.

Kepala UPPD Samsat Marabahan, Nurul Khairiah A, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Melalui sosialisasi ini, kami mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak karena hasilnya menjadi salah satu sumber PAD," ujarnya.

Nurul juga mengajak masyarakat memanfaatkan program diskon pajak daerah yang diberlakukan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan sejak Agustus 2026.

Program tersebut menawarkan pembebasan denda pokok PKB serta diskon PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat dan 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah (non-DA ke DA) untuk dua tahun, serta diskon 50 persen untuk mutasi dalam daerah atau balik nama kendaraan.

"Program diskon ini berlaku hingga 30 November 2026. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut," katanya.

Menurut Nurul, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak positif terhadap PAD. Pemerintah daerah nantinya dapat memanfaatkan pendapatan tersebut untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan fasilitas pelayanan publik.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Batola, Triyono, turut mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan tersebut.

"Manfaatkan kesempatan ini, apalagi ada diskon sampai 50 persen. Belum tentu tahun mendatang ada lagi," jelasnya.

Kasat Lantas Polres Batola, Iptu H.M.S. Ariza, menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya mendorong kepatuhan pajak kendaraan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Operasi Patuh Intan 2026 yang berlangsung sejak akhir Oktober.

"Karena masih dalam rangkaian Operasi Patuh Intan 2026, kami sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya terkait keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.

Untuk mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat, petugas juga membentangkan sejumlah spanduk berisi imbauan tertib berlalu lintas dan informasi program keringanan pajak kendaraan.(saa/ibr/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.