![]() |
| Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri. (FOTO:JURNAL BANUA) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Polemik dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, akhirnya menemukan kejelasan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Rikval melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana laporan yang disampaikan Fraksi Partai Golkar.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (3/11/2026). Hasil pemeriksaan BK itu sekaligus menjadi dasar untuk memulihkan nama baik Rikval Fachruri.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, menegaskan bahwa keputusan BK telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rikval dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Sudah selesai penyampaiannya. Hasil keputusan BK menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik. Artinya, yang bersangkutan tidak terbukti melanggar kode etik," ujarnya.
Harry menjelaskan, penyampaian hasil keputusan BK melalui rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD. Sementara itu, kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tetap berada di tangan BK.
"Keputusan bersalah atau tidaknya terlapor sudah ada di BK. Namun, penyampaiannya harus melalui rapat paripurna," jelasnya.
Mengenai pemulihan nama baik Rikval, Harry menyebut hal tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apabila dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, pemulihan nama baik perlu disampaikan melalui forum paripurna.
Hal senada disampaikan Anggota BK DPRD Banjarmasin, Hadi Supriyanto. Ia menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh persidangan BK dilaksanakan secara tertutup dan bersifat rahasia sesuai tata tertib serta mekanisme persidangan yang berlaku.
Mantan anggota Polri tersebut mengungkapkan, keputusan bahwa Rikval tidak terbukti melakukan pelanggaran diambil setelah BK melakukan analisis dan evaluasi terhadap seluruh fakta persidangan. Proses tersebut juga mencakup pemeriksaan keterangan saksi dari pihak pengadu maupun saksi yang dihadirkan BK.
"Dari hasil analisis dan evaluasi, mulai fakta-fakta persidangan hingga keterangan para saksi dari pihak pengadu maupun saksi yang kami hadirkan sendiri, ternyata tidak cukup bukti untuk menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Menurut Hadi, tidak cukupnya bukti menjadi salah satu pertimbangan utama BK dalam menetapkan keputusan. Dengan hasil tersebut, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Fraksi Partai Golkar dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Terkait pemulihan nama baik, Hadi menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi dari proses pemeriksaan terhadap seseorang yang sebelumnya dilaporkan, tetapi pada akhirnya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Setelah seseorang dilaporkan, kemudian perkara diproses dan hasilnya tidak terbukti, maka perlu dilakukan rehabilitasi. Itu juga yang kemudian disampaikan melalui rapat paripurna," tegasnya.
Sementara itu, Rikval Fachruri mengaku telah mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama berbulan-bulan. Ia menyebut seluruh tahapan dan proses pembuktian telah dijalani hingga BK akhirnya mengeluarkan keputusan.
"Artinya, kita sudah menjalani proses yang berlangsung selama berbulan-bulan ini. Tentunya, seluruh tahapan dan pembuktian harus diikuti. Alhamdulillah, hasilnya sudah keluar," ujarnya.
Rikval juga berpandangan bahwa persoalan tersebut pada dasarnya merupakan urusan internal yang tidak perlu berkembang menjadi konsumsi publik secara luas.
Menurutnya, persoalan internal seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme dan komunikasi di lingkungan partai.
"Sebenarnya persoalan ini tidak perlu dibuka ke khalayak ramai karena sifatnya hanya internal. Saya pikir, di partai kami juga bisa menyelesaikannya," tutupnya.(saa/jb)
