![]() |
Aliansyah. (foto:JB) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perizinan di DPRD Kota Banjarmasin terasa serius, namun penuh semangat, Senin (19/8) pagi.
Para legislator bersama perwakilan perangkat daerah duduk bersama membahas arah baru perizinan usaha di kota seribu sungai ini.
Ketua Pansus Raperda Perizinan, Aliansyah, memimpin jalannya pembahasan yang kali ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta Satpol PP.
Menurutnya, Raperda yang dibicarakan merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perizinan.
“Kami membahas Raperda perizinan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengganti PP Nomor 5 Tahun 2021,” jelas Aliansyah.
Ia menambahkan, dalam draf Raperda yang sedang digodok, akan dimasukkan aturan mengenai sanksi. Tidak hanya sanksi administrasi, tetapi juga sanksi pidana. Hal ini menjadi perbedaan mencolok dengan regulasi sebelumnya.
“Kalau di PP Nomor 5 Tahun 2021 itu sanksinya tidak ada. Makanya akan dibahas di PP Nomor 28 Tahun 2025,” terangnya.
Namun, pembahasan kali ini belum tuntas. Aliansyah mengungkapkan rapat terpaksa diskors karena masih ada sejumlah penyesuaian yang harus dipelajari lebih lanjut. “Intinya, Raperda ini untuk mempermudah investor,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Banjarmasin, Mursyidi Ansyari, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut memang merupakan tindak lanjut atas pencabutan PP Nomor 5 Tahun 2021.
“Kami menyesuaikan dengan PP terbaru,” ujar Mursyidi singkat.
Langkah pembentukan Raperda ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan investor yang kerap menghadapi kerumitan dalam pengurusan izin. Dengan regulasi yang lebih jelas, termasuk sanksi bagi pelanggaran, pemerintah daerah ingin menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga ketertiban usaha di Banjarmasin.(saa/jb)