DPRD Barito Kuala Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2025 dan RPJMD 2025–2029

Paripurna di DPRD Batola. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 pada Selasa (9/7/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD setempat.

Agenda utama dalam rapat kali ini adalah penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) strategis dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yaitu Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H. Bahriannoor. Turut hadir Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, para anggota DPRD, sekretaris daerah, Forkopimda, serta para kepala SKPD.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2025 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi, sosial, serta prioritas pembangunan yang berkembang.

Sementara itu, RPJMD 2025–2029 disusun sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah yang menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sejalan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.

“RPJMD ini menjadi pedoman kita dalam merancang program pembangunan lima tahun ke depan. Ini akan menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati di hadapan forum paripurna.

Bupati juga menyampaikan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disetujui bersama DPRD pada 2 Juli 2025.

“Rancangan Perubahan APBD ini memuat program prioritas yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjamin kesinambungan pembangunan,” tambahnya.

Adapun struktur anggaran dalam Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.908.154.035.438 (Rp1,9 triliun).

Selain itu, Bupati juga memaparkan substansi Raperda RPJMD 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Dr. H. Bahrul Ilmi dan Herman Susilo.

Visi RPJMD 2025–2029:

“Mewujudkan Batola SATU (Sejahtera, Agamis, Terpadu, Unggul) Menuju Indonesia Emas.”

Lima Misi Strategis yang Diusung:

Penguatan SDM religius dan berkarakter,

Pengembangan ekonomi berbasis inovasi,

Infrastruktur berkelanjutan mendukung IKN,

Peningkatan layanan publik berbasis digital

Pemberdayaan desa dan mitigasi bencana.

Dokumen RPJMD ini disusun mengacu pada Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Inmendagri No. 2 Tahun 2025, melalui serangkaian tahapan mulai dari konsultasi publik, forum perangkat daerah, hingga musrenbang.

Bupati menegaskan, RPJMD menjadi dokumen strategis dan legal yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja lima tahunan.

Ia juga menekankan bahwa RPJMD Barito Kuala telah mengakomodasi isu-isu pembangunan nasional, seperti Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta program unggulan Gubernur Kalimantan Selatan: KALSEL BEKERJA.

Menutup penyampaiannya, Bupati menyampaikan harapannya agar seluruh fraksi DPRD dapat memberikan dukungan penuh terhadap kedua raperda tersebut.

“Kami sangat mengharapkan saran, pendapat, dan persetujuan DPRD agar kedua raperda ini segera menjadi perda demi kemajuan Barito Kuala,” pungkasnya.(saa/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.