Ahmad Ridho Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD 2025–2029

Pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Batola Ahmad Ridho sisa masa jabatan 2024-2029. (foto: istimewa)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, dengan agenda utama peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Batola sisa masa jabatan 2024–2029.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H. Bahriannoor. Hadir pula Wakil Bupati Herman Susilo, unsur Forkopimda, para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Batola, serta perwakilan dari DPD Partai NasDem selaku partai pengusung.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Ridho secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Batola menggantikan Suripto. Pelantikan ini berdasarkan usulan dari DPD Partai NasDem Batola melalui surat tertanggal 12 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Batola Nomor 170/354/DPRD tanggal 20 Agustus 2025.

Tahapan administrasi berlanjut melalui surat Bupati Batola Nomor 100.1.4.2/34/Pem-Setda/2025 tanggal 22 Agustus 2025, dan disetujui Gubernur Kalimantan Selatan melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/0822/Kum/2025.

Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Ahmad Ridho segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya di DPRD.

“Kami berharap anggota DPRD yang baru dapat secepatnya menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaan, karena tugas mengemban amanat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sudah menunggu,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Suripto atas dedikasinya selama menjabat.

“Kami berterima kasih kepada anggota DPRD yang digantikan karena telah mendedikasikan seluruh kemampuan selama pengabdian menjadi anggota DPRD Batola,” tambahnya.

Suripto dan Ahmad Ridho sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Batola yang meliputi Anjir Muara, Anjir Pasar, dan Wanaraya. Pada Pemilu 2024, Suripto meraih 1.339 suara, sedangkan Ahmad Ridho memperoleh 1.138 suara. Namun, karena alasan kesehatan, Suripto mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua DPD Partai NasDem Batola, H. Jahrian, menjelaskan bahwa pengusulan Ahmad Ridho sudah sesuai mekanisme partai dan ketentuan perundang-undangan.

“Kebetulan Ahmad Ridho merupakan peraih suara terbanyak kedua Partai NasDem di Dapil 5. Tentunya kami berharap yang bersangkutan mampu mengemban amanah masyarakat serta menjalankan tugas sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam keterangannya seusai pelantikan, Ahmad Ridho yang kini berusia 31 tahun mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk bekerja maksimal.

“Saya tidak menyangka diberikan kepercayaan ini. Ke depan saya berharap mendapat dukungan, dan siap menerima saran serta kritik membangun dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.(saa/ibr/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.