17 Kades Batola Resmi Dikukuhkan, Ketua DPRD Titip Pesan Khusus

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades di Batola. (FOTO:IST)
JURNALBANUA.COM, MARABAHAN - Ketua DPRD Barito Kuala (Batola), Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, memberikan pesan khusus kepada 17 kepala desa yang kembali bertugas setelah resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga dua tahun ke depan.

Pengukuhan berlangsung di Aula Selidah, Marabahan, Kamis (4/9/2025) pagi. Bupati Batola H Bahrul Ilmi secara langsung mengukuhkan para kades dari 10 kecamatan tersebut.

Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun. Ketentuan itu juga dipertegas melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ.

Dalam aturan tersebut, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 berhak memperoleh perpanjangan jabatan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kades yang wafat, mengundurkan diri, diberhentikan, berstatus penjabat, atau desanya sudah melaksanakan Pilkades.

“Semoga perpanjangan masa jabatan ini bisa menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemimpinan yang baik,” pesan Ayu.

Ia berharap momentum tersebut mampu memperkuat semangat kerja para kades dalam melanjutkan dan menyempurnakan program desa.

“Setelah kembali aktif, saya ingin para kades benar-benar hadir dengan semangat baru dan memberi manfaat nyata untuk warga,” tambahnya.

Sebagian besar kades yang dikukuhkan sebenarnya sudah purna tugas selama 1,5 hingga 1,8 tahun. Dari total lebih 17 kades yang berhak memperpanjang jabatan, tiga orang telah meninggal dunia, lima orang memilih maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024, dan seorang lagi menolak melanjutkan masa jabatan.

“Iya, saya tidak menyangka bisa kembali bertugas. Setelah dilantik, saya akan fokus melanjutkan program desa yang sudah berjalan maupun yang baru.” ungkap I Made Wastawan, Kepala Desa Dwipasari, Kecamatan Wanaraya, yang sudah purna tugas hampir dua tahun.

Berikut daftar 17 kepala desa yang dikukuhkan:
Anang Muhdiansyah (Sungai Teras Luar/Tabunganen)
Rabbiannor (Terantang/Mandastana)
Sarino (Karang Bunga/Mandastana)
Khairul Rahman (Antasan Segera/Mandastana)
Fauzi (Sungai Pantai/Rantau Badauh)
Rajiansyah (Parimata/Belawang)
Mujiburrahman (Rangga Surya/Belawang)
Gusti Muhtar (Suka Ramai/Belawang)
Ramli (Samuda/Belawang)
Mariah (Batik/Bakumpai)
Dariani (Teluk Tamba/Tabukan)
Maserani (Indah Sari/Mekarsari)
Husaini (Tinggiran Tengah/Mekarsari)
Hardani (Barambai/Barambai)
I Made Wastawan (Dwipasari/Wanaraya)
Ahmad Umar (Sidomulyo/Wanaraya)
Saryono (Simpang Jaya/Wanaraya)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.