Jaksa: Proyek Rp12,7 M di Kotabaru Bisa Lelang Ulang


KOTABARU - Jika benar alat pemenang lelang proyek Rp12,7 M bermasalah, maka salah satu pilihannya adalah lelang ulang. "Harusnya lelang ulang kalau masih ada waktu dan memungkinkan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho kepada wartawan, Jumat (3/8) siang tadi.

Sampai kemarin, belum ada diterima jaksa dokumen resmi terkait keabsahan alat Asphalt Mixing Plant (AMP) dari panitia lelang. Sebelumnya, jaksa hanya mendapatkan lembar fotokopi tanpa legalisir Sertifikat Laik Operasi Peralatan AMP pemenang proyek.

Agung mengatakan, dia akan memeriksa ke BPPJN XI terkait keabsahannya.


Seperti telah diberitakan. Belum lama tadi ramai publik mengomentari proses lelang jalan Pelaju Baru - Pantai di Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru.

ULP Kotabaru di pertengahan Juli tadi tidak mampu menunjukkan di mana lokasi alat pemenang. Hanya mengatakan alat sudah diverifikasi ke lapangan.

Baru kemudian di akhir Juli, jaksa kepada wartawan mengatakan alat ada di Batulicin Tanah Bumbu. Tepatnya di Gunung Tinggi dekat kantor kejaksaan Tanah Bumbu.

Alat itu sendiri diketahui publik, sudah bertahun-tahun tidak pernah beroperasi. Kepala Dinas LH Tanah Bumbu, Rahmad, belum lama tadi kepada wartawan mengatakan alat tersebut tidak terdaftar, artinya tidak ada dokumen UKL UPL di instansinya. (JB)

Baca juga: Alat Pemenang Proyek Rp12,7 M, Ini Kata.Pejabat Lingkungannya...


Space Iklan

Tags :

bm
Admin

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar