Heboh..! Misteri Alat Pemenang Proyek Rp12,7 Miliar



Sudah Diverifikasi Tapi Tidak Tahu Lokasinya

JurnalBanua, KOTABARU - Keraguan publik terhadap transparansi lelang proyek semakin besar. Pasalnya, dari Jumat hingga Senin (23/7) kemarin, Kepala ULP Kotabaru Rahmad Nurdin tetap tidak tahu dimana alat pemenang proyek Rp12,7 Miliar berada.

Ditemui di ruangannya, jawaban Rahmad sama dengan keterangannya pada Jumat (20/7) tadi. Dia percaya panitia lelang sudah memverifikasi alat, tapi dia juga mengaku tidak diberi tahu dimana lokasi alatnya.

Padahal, Rahmad pada Jumat itu berjanji akan mencari tahu informasi dimana alat pemenang proyek jalan Pelajau Baru - Pantai itu. Waktu itu dia meminta wartawan menunggu sampai Senin kemarin.

Informasi itu kemudian ditanggapi PT Arta Cipta Permata (ACP) yang sebelumnya melakukan protes terkait proses lelang itu. Menurut ACP, panitia lelang harus terbuka jika ingin dinilai transparan proses tendernya.

"Dimana alatnya? Itu saja. Dan mana sertifikat alatnya. Kalau itu tidak bisa dijawab, salah kah kami kalau curiga? Lelang itu wajib terbuka informasinya kepada publik," ujar Dirut ACP M Helmi.

Seperti telah diberitakan, ACP protes kepada ULP Kotabaru. Protes dilayangkan dalam bentuk surat sanggahan. Poinnya, ACP menanyakan mengapa mereka tidak diundang dalam proses pembuktian dokumen. Juga menanyakan lokasi dan sertifikat alat Asphalt Mixing Plant (AMP) pemenang tender.

Proyek yang dilelangkan itu adalah peningkatan ruas jalan Pelajau Baru - Pantai. Nilai anggarannya Rp12,7 Miliar. ACP menawar Rp10,7 Miliar. PT Jaya Boga Tirta Marga (JBTM) menawar Rp12,2 Miliar.

Dalam jawabannya panitia lelang menulis, ACP tidak diundang pembuktian berkas, karena hanya mengisi form elektronik. Tapi tidak mengunggah dokumen berkas. Terkait alat PT JBTM panitia mengaku sudah memverifikasi, berikut sertifikat AMP yang keluar tahun 2017.

Dalam keterangannya itu panitia memang tidak menulis dimana lokasi alat dan berapa nomor sertifikatnya. Dalam sanggahannya ACP meminta jawaban itu.

Berkas apa yang dipermasalahkan sehingga ACP digugurkan? Kata Helmi, berkas yang diminta sudah mereka isi di form elektronik. Berkas itu katanya adalah kualifikasi perusahaan. Ada SBU, akta notaris, NPWP, SIUJK dan TDP.

"Semua berkas itu sebenarnya sudah kami upload juga di data kualifikasi LPSE. Ini baru pertama kali kami alami. Mestinya kami dipanggil, bagaimana mau buktikan berkas secara fisik kalau gak dipanggil," keluhnya. (Sumber: koran Radar Banjarmasin)


Space Iklan

Tags :

bm
Admin

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar