Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil |
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil kepada Jurnal Banua, Minggu (10/9/2022) menjelaskan. Pemilik lahan di Sungup Kanan, Ahmadiansyah melapor ke polisi.
Dalam laporan itu, diceritakan. Ahmadiansyah memiliki lahan 1.226 meter persegi. Dia pinjamkan ke Aisyah.
Belakangan, dia dapat kabar kalau kepala desa wanita itu menggadaikan sertifikat lahannya untuk meminjam dana. Tanpa izin darinya.
"Awalnya, Aisyah meminjam kepada pemilik lahan. Setelah ditanyakan oleh pemilik, terlapor hanya menjawab sertifikatnya aman ditempat saya. Tidak lama kemudian, pemilik lahan mengetahui sertifikatnya dijadikan jaminan untuk pinjam dana," ujar Jalil.
Dijelaskannya lebih jauh, penyidik sudah memeriksa sebanyak dua kali.
"Kita sudah memanggil dan memeriksa terlapor, dari lidik naik ke sidik. Saat ini kami masih melakukan pendalaman," pungkasnya.
Sayang, sampai saat berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil mendapatkan keterangan Aisyah. Nomor teleponnya tidak aktif, begitu juga dengan WhatsApp nya. (her)
Posting Komentar