Personel Polres Tanah Bumbu mengamankan jalannya penggeledahan KPK di Kantor PT Batulicin Enam Sembilan | Foto: Jurnal Banua |
Mardani sendiri diketahui merupakan CEO perusahaan tersebut.
KPK saat ini telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin tambang saat dia jadi bupati di Tanah Bumbu periode 2010 - 2018.
Mardani sendiri telah ditahan di Rutan KPK. Dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka belum lama tadi.
Dalam keterangan resminya saat jumpa pers, Wakil Ketua KPK Alexander Warwata mengatakan, Mardani diduga menerima suap terkait pengalihan izin PT BKPL ke PT PCN.
Proses itu kata Alex, melanggar UU No 4 Tahun 2009.
Dalam perbuatannya itu, Mardani diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar.
KPK juga menduga, melalui dana itu Mardani lalu membangun kerajaan bisnisnya di Tanah Bumbu.
Dalam penggeledahan KPK itu, terlihat puluhan personel Polres Tanah Bumbu mengamankan areal luar dan dalam kantor.
"Benar, kami melakukan pengamanan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi di lapangan kepada Jurnal Banua. (shd/jb)
Posting Komentar