KPK Geledah Pelabuhan Tambang Keluarga Mardani Maming di Angsana

KPK dan anggota Polres Tanah Bumbu menggunakan pakaian biasa berkoordinasi di pelabuhan PT ATU di Angsana
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - KPK dan anggota Polres Tanah Bumbu menggunakan pakaian biasa berkoordinasi di pelabuhan PT ATU di Angsana yang dikelola oleh keluarga mantan bupati Tanah Bumbu itu, Rabu (17/8/2022).

Dikawal tim bersenjata Polres Tanah Bumbu, KPK masuk ke pelabuhan di Desa Angsana, sekitar 12.30.

Dari pantauan Jurnal Banua, KPK memutari areal pelabuhan itu beberapa kali. Kemudian berhenti di depan pelabuhan.

Tidak lama kemudian datang mantan kepala desa Sebamban Baru Kecamatan Angsana, Ilmi Umar. Beberapa anggota KPK berpakaian biasa lalu menanyainya. Menggunakan alat rekam video.

Sayang KPK enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Meraka selesai meminta keterangan Ilmi, langsung masuk ke dalam beberapa mobil.

"Benar, kami sama seperti kemarin. Hari ini juga melakukan pengamanan terkait rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi di lapangan kepada Jurnal Banua.

Kepada wartawan, Ilmi juga enggan berkomentar banyak. "Sama saja dengan yang ditanyakan di KPK sebelumnya," ujarnya.

Sekadar diketahui, Ilmi sendiri sudah pernah dipanggil sebagai saksi di Jakarta. Pada 11 Agustus 2022.

Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan Ilmi Umar untuk dimintai keterangan. Soal dugaan alih fungsi lahan PT ATU yang tidak sesuai prosedur.

Sekadar diketahui, Mardani Maming telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Atas kasus pengalihan izin tambang PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani Maming menerima aliran dana dari pemilik PCN sebesar Rp104 miliar. Dana itu sebagian digunakan untuk membangun PT ATU.

Menurut KPK, PT ATU merupakan perusahaan fiktif yang digunakan Mardani. Tujuannya untuk mempermudah usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Direksi dan pemegang saham dari perusahaan itu merupakan keluarga Mardani. Komasir perusahaan adalah M Bahruddin yang merupakan pamannya. Mardani juga memegang penuh kendali dari perusahaan tersebut. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar