KPK Bawa Satu Truk Berkas dari Kantor PT Batulicin 69, Dugaan Suap Mardani Maming

KPK dibantu Polres Tanah Bumbu mengangkut berkas dari kantor PT Batulicin 69 ke truk
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Hampir lima jam setengah KPK menggeledah kantor PT Batulicin 69, di JL Pelabuhan Ferry. Komisi antirasuah itu membawa satu truk berisi berkas, Selasa (16/8/2022) pukul 14.18.

KPK datang ke sana menggunakan tiga buah mobil. Sekitar pukul 08.30 (ralat berita sebelumnya menyebut 09.30).

Ada 15 anggota KPK yang menggeledah kantor berlantai empat itu. Dengan pengamanan puluhan personil dari Polres Tanah Bumbu.

"Benar, kami mengamankan kegiatan penggeledahan KPK hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi kepada Jurnal Banua.

Penggeledahan paksa itu berjalan lancar. "Ramah-ramah Mas, anggota KPK nya," ujar karyawati di PT Batulicin 69.

Sekadar diketahui, KPK saat ini tengah memeriksa dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin tambang di Tanah Bumbu. Dalam kasus ini KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga telah ditahan di rutan KPK.

Dalam keterangan resminya belum lama tadi, Wakil Ketua Alexander Marwata menjelaskan, Mardani diduga menerima suap sekitar Rp104 miliar.

Dana itu diduga dijadikan modal untuk memperbesar jejaring usahanya. PT Batulicin 69 sendiri merupakan korporasi yang dikelola keluarga Mardani Maming.

Kasus ini sendiri menyita perhatian publik di Banua. Mardani sebelum ditahan KPK sempat dinyatakan buron. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar