Sidang Perdana Praperadilan Mardani vs KPK Resmi Digelar

Mardani H Maming (kiri) Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan)
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan Mardani H Maming vs KPK resmi digelar PN Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Dalam sidang itu kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana meminta pengadilan memutuskan bahwa penetapan status tersangka kepada Mardani tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon (Mardani) sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Denny dalam sidang.

Denny juga mengeklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang benar.

Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah. Dia juga menyebut KPK acap kali mengubah pasal.

Sementara itu, KPK sendiri meminta waktu untuk menyiapkan jawaban.

Sidang praperadilan kembali akan digelar Rabu (20/7/2022) esok hari.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur hukum. Menerapkan tersangka dengan  memiliki bukti yang cukup.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ali.

"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," sambungnya.

Sebaliknya ia meminta Mardani kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Proses praperadilan ujarnya tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang mereka lakukan.

Mardani diketahui mangkir pada panggilan pertama Rabu (13/7/2022). Dengan alasan mengikuti proses praperadilan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar