Lagi, KPK Panggil Istri Mardani untuk Kedua Kalinya

Mardani H Maming
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK kembali memanggil istri Bendum PBNU Mardani H Maming, Erwinda, Selasa (19/7/2022).

Juga turut dipanggil Noer Fitriani Yoes Rachman.

"Dipanggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 19 Juli 2022.

Kedua ibu rumah tangga itu sedianya sudah dipanggil pada Rabu 13 Juli. Tapi mereka mangkir tanpa ada keterangan.

Selain mereka, juga ikut dipanggil Komisaris PT ATU, PT TSP, dan PT PAR, Muhammad Bahrudin.

Ali meminta para saksi untuk kooperatif. Dia mengatakan praperadilan yang sedang diajukan Mardani tidak menghalangi proses penyidikan di kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapka Mardani sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Politikus PDIP itu sendiri melakukan perlawanan dengan cara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu meminta hakim memutuskan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar