KPK Ancam DPO-kan Mardani Maming, Tidak Ditemukan Saat Dijemput Paksa

Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengalihan IUP tambang
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK ancam akan memasukkan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang, DPO. Pasalnya, komisi antirasuah ini kehilangan jejak Mardani, saat tengah melakukan penggeledahan untuk jemput paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).

"Perlu kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan, mereka telah menggeledah sebuah apartemen di Jakarta. Dalam upaya paksa menjemput Mardani.

Berita foto: Jurnal Banua

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujarnya.

Hal tersebut lantaran Mardani sudah mangkir dua kali.

"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.

Argumen kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, bahwa KPK harus menghormati proses praperadilan dengan tidak memeriksa Mardani, menurutnya tidak bisa dijadikan alasan.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucapnya.

Sementara itu, Denny mengaku belum mengetahui adanya upaya paksa yang tengah dilakukan KPK.

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny kepada wartawan di Jakarta, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Denny menegaskan, sejatinya hak Mardani Maming sedang berlangsung di praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Seharusnya, KPK menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung saat ini agar tidak ada komplikasi.

"Karena kan, putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," ujarnya.

Seperti telah diberitakan, Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan IUP tambang di Tanah Bumbu, saat dia menjabat sebagai bupati. Mardani melawan dengan mengakukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar