KPK Akan Buka Bukti Dugaan Suap Mardani Maming di Sidang Praperadilan Hari ini

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK bakal membuka bukti keterlibatan dugaan suap dan gratifikasi hingga membuat Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam sidang praperadilan, hari ini Rabu (20/7/2022).

"Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan persidangan rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

KPK lanjutnya, dalam sidang hari ini akan membeberkan mekanisme hukum yang dilakukan KPK dalam menjerat Bendum PBNU itu.

"Diantaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," kata Ali.

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK.

Sidang perdana sendiri sudah digelar Selasa (19/7/2022).

Dalam sidang itu kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana meminta pengadilan memutuskan bahwa penetapan status tersangka kepada Mardani tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon (Mardani) sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Denny dalam sidang.

Denny juga mengeklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang benar.

Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah. Dia juga menyebut KPK acap kali mengubah pasal. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar