Tegas, Prof Hikam Minta Mardani Bersikap Satria: Mundur dari PBNU

Pengamat politik senior Prof Dr Muhammad AS Hikam meminta Mardani H Maming bersikap kesatria dan terhormat. Dengan cara mundur dari Bendahara Umum PBNU.
Prof Dr Muhammad AS Hikam
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Pengamat politik senior Prof Dr Muhammad AS Hikam meminta Mardani H Maming bersikap kesatria dan terhormat. Dengan cara mundur dari Bendahara Umum PBNU.

"Ini adalah cara terhormat dan tidak melibatkan nama PBNU, NU, dan warga nahdliyyin. Agar ia dapat melindungi marwah NU sebagai organisasi yg berlandaskan pada ahlaqul karimah," ujarnya kepada Jurnal Banua, Rabu (29/6/2022).

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam dugaan tipikor pada perizinan tambang di Tanah Bumbu, 2011 silam, saat ia menjabat sebagai kepala daerah di sana | Grafis: Jurnal Banua
Mundur atau nonaktif menurutnya harus dilakukan. Jika nanti Mardani tidak terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan maka bisa kembali aktif di PBNU.

Saran senada juga dia sematkan kepada Ketum PBNU Gus Yahya. "Segera ambil tindakan tegas. Jika Mardani tidak mau nonaktif, segera nonaktifkan Sang Bendum," tekannya.

Mantan menteri di era Gusdur ini menilai, berlarutnya kasus dugaan korupsi yang mendera Mardani, berdampak pada tubuh PBNU itu sendiri. PBNU secara tidak langsung terseret dalam perbincangan politik.

"Sangat disayangkan dan bahkan bisa menimbulkan berbagai spekulasi jika PBNU tidak menyatakan sikap, atau menyikapinya seakan-akan ini kasus biasa dan didekati secara legal formal melulu," cecarnya.

Kalaupun PBNU memberikan bantuan hukum, maka seyogyanya status Mardani dicopot dulu.

"Memberikan bantuan hukum sah saja. Masalahnya tindakan itu dilakukan ketika Mardani masih Bendum. Membuat gaduh warga NU. Seolah-olah PBNU tidak peka marwah NU. Otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan oleh publik," tambahnya.

Seperti telah diberitakan, KPK telah menggeledah apartemen mewah Bendum PBNU Mardani H Maming di Kempinski Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022. KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambang di Tanah Bumbu, saat dia jadi bupati 2011 silam.

Mardani sendiri melakukan perlawanan. Dia memohon praperadilan ke PN Jaksel, Senin (27/6/2022). Praperadilan itu sendiri dijadwalkan 12 Juli 2022.

Sementara itu, Ketum PBNU Gus Yahya, terkesan pasang badan. Dengan memberikan pernyataan kalau PBNU akan memberikan pendampingan hukum kepada bendaharanya.

"Ya ada, kami beri bantuan karena dia pengurus PBNU," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Selasa (28/6/2022), dikutip pelbagai media di Jakarta.

Gus Yahya menyebutkan, hal tersebut sudah lumrah mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Maming sebagai tersangka.

"Kami memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya," tuturnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar