Mardani Maming vs KPK, Pakar Hukum: Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Mardani H Maming (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) | Grafis: Jurnal Banua
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming dengan pasal pencucian uang. 

Itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

“Ya, bisa dilibatkan dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” ujarnya.

KPK disebut berpeluang menjerat Mardani H Maming dengan tindak pidana pencucian uang | Grafis: Jurnal Banua
Jelasnya, tersangka yang dijerat pasal TPPU jika mengetahui atau minimal memiliki dugaan, bahwa dana yang diterima merupakan hasil dari sumber kejahatan.

"Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu," lanjutnya.

Dia menyebutkan tindak pidana pencucian uang sendiri diatur dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penyertaan dan pembantuan.

Seperti telah diberitakan, KPK telah menggeledah apartemen mewah Bendum PBNU Mardani H Maming di Kempinski Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022.

KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambang di Tanah Bumbu, saat dia jadi bupati 2011 silam.

Mardani sendiri melakukan perlawanan. Dia mengaku dkiriminalisasi.

Mardani lalu memohon praperadilan ke PN Jaksel, Senin (27/6/2022). Praperadilan itu sendiri dijadwalkan 12 Juli 2022. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar