Mardani H Maming (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) | Grafis: Jurnal Banua |
Itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
“Ya, bisa dilibatkan dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” ujarnya.
KPK disebut berpeluang menjerat Mardani H Maming dengan tindak pidana pencucian uang | Grafis: Jurnal Banua |
"Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu," lanjutnya.
Dia menyebutkan tindak pidana pencucian uang sendiri diatur dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penyertaan dan pembantuan.
Seperti telah diberitakan, KPK telah menggeledah apartemen mewah Bendum PBNU Mardani H Maming di Kempinski Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambang di Tanah Bumbu, saat dia jadi bupati 2011 silam.
Mardani sendiri melakukan perlawanan. Dia mengaku dkiriminalisasi.
Mardani lalu memohon praperadilan ke PN Jaksel, Senin (27/6/2022). Praperadilan itu sendiri dijadwalkan 12 Juli 2022. (shd/jb)
Posting Komentar