Mardani Maming Diperiksa 12 Jam, KPK: Terkait Kegiatan Penyelidikan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Hampir dua belas jam lamanya Mardani H Maming diperiksa KPK, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyelidikan yang tengah dilakukan komisi anti rasuah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK sedang melaksanakan penyelidikan perkara, dengan melakukan permintaan keterangan kepada Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 ini.

"Informasi yang kami peroleh benar. Ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ujar Ali kepada wartawan.

Namun demikian, Ali enggan membeber perkara apa yang sedang didalami oleh KPK saat ini.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," pungkas Ali.

Ketum BPP HIPMI ini sendiri terlihat datang ke KPK sekitar pukul 11.00 siang. Dia baru ke luar gedung merah putih itu sekitar pukul 22.41 WIB.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengapresiasi KPK. Atas pemanggilan Mardani.

Dia berharap, kasus itu merupakan pengembangan kasus suap Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan terdakwa Raden Dwijono Putrohadi, yang merupakan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu disaat Mardani jadi Bupati. Mardani sendiri sempat jadi saksi dalam persidangan tersebut.

Nama Mardani memang ramai disebut dalam kasus suap mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrohadi. Terkait peralihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Raden disangkakan menerima Rp27,6 miliar dari pemilik perusahaan PT Prolindo. Namun di persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Raden menolak jika dijadikan tersangka tunggal. Menurutnya, dia hanya kepala dinas, sedangkan yang meneken SK adalah Bupati Mardani H Maming.

Sementara itu, dalam persidangan di Banjarmasin tersebut, Mardani menegaskan, dirinya tidak tahu menahu soal aliran dana dari perusahaan ke Raden. Mardani mengaku, meneken SK setelah ada kajian dari bawahannya termasuk kajian dari Kepala Dinas Raden.

SK itu dia terima di meja kerjanya. Di SK tersebut akunya sudah ada tanda tangan Kabag Hukum, Sekda, dan paraf Raden.

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," jelasnya dalam persidangan.

Mardani kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada sangkut paut dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut. Saat itu akunya, pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh Pemprov Kalimantan Selatan hingga pusat.

"Dibawa ke provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan telah keluar (dokumen) Clear and Clear berati permasalahan itu tidak ada," bebernya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar