Kabar Mengejutkan dari Imigrasi, Mardani H Maming Dicekal ke Luar Negeri

Mardani H Maming saat usai diperiksa KPK pada 2 Juni 2022
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Bendum PBNU Mardani H Maming dicekal ke luar negeri.

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).

Pencekalan itu berlaku sampai enam bulan ke depan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum mau merincikan detail status Mardani.

Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, artinya kasus sudah masuk tahap penyidikan.

"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Mengingatkan, pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Bendum PBNU itu, terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Nama Mardani sendiri memang ramai disebut dalam kasus suap mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrohadi. Soal peralihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Raden disangkakan menerima Rp27,6 miliar dari pemilik perusahaan PT Prolindo. Namun di persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Raden menolak jika dijadikan tersangka tunggal. Menurutnya, dia hanya kepala dinas, sedangkan yang meneken SK adalah Bupati Mardani H Maming.

Sementara itu, dalam persidangan di Banjarmasin tersebut, Mardani menegaskan, dirinya tidak tahu menahu soal aliran dana dari perusahaan ke Raden. Mardani mengaku, meneken SK setelah ada kajian dari bawahannya termasuk kajian dari Kepala Dinas Raden.

SK itu dia terima di meja kerjanya. Di SK tersebut akunya sudah ada tanda tangan Kabag Hukum, Sekda, dan paraf Raden.

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," jelasnya dalam persidangan.

Mardani kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada sangkut paut dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut. Saat itu akunya, pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh Pemprov Kalimantan Selatan hingga pusat.

"Dibawa ke provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan telah keluar (dokumen) Clear and Clear berati permasalahan itu tidak ada," bebernya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar