Kabar Heboh dari KPK, Bendum PBNU Mardani Maming Diperiksa, MAKI Siap Kawal

Mardani H Maming
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Kabar mengejutkan datang dari KPK. Lembaga anti rasuah itu memanggil politikus PDI Perjuangan Mardani H Maming.

"Ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyidik,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

Pun begitu, Ali enggan membeber materi kasus politikus yang sekarang menjabat Bendum PBNU itu. Alasannya kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik tindakan KPK. Dia menduga penyelidikan tersebut terkait kasus suap tambang di Tanah Bumbu.

"Kami apresiasi. Akhirnya KPK melakukan supervisi terhadap kasus itu," ujarnya.

Saat ini tegasnya, MAKI dalam posisi mengawal KPK. Agar kasus tersebut berjalan transparan dan profesional. "Semoga segera terungkap," ujarnya.

Nama Mardani memang ramai disebut dalam kasus suap mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrohadi, yang saat ini  ditangani PN Tipikor Banjarmasin. Terkait peralihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Raden disangkakan menerima Rp27,6 miliar dari pemilik perusahaan PT Prolindo. Namun di persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Raden menolak jika dijadikan tersangka tunggal. Menurutnya, dia hanya kepala dinas, sedangkan yang meneken SK adalah Bupati Mardani H Maming.

Sementara itu, dalam persidangan di Banjarmasin tersebut, Mardani menegaskan, dirinya tidak tahu menahu soal aliran dana dari perusahaan ke Raden. Mardani mengaku, meneken SK setelah ada kajian dari bawahannya termasuk kajian dari Kepala Dinas Raden.

SK itu dia terima di meja kerjanya. Di SK tersebut akunya sudah ada tanda tangan Kabag Hukum, Sekda, dan paraf Raden.

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," jelasnya dalam persidangan.

Mardani kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada sangkut paut dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut. Saat itu akunya, pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh Pemprov Kalimantan Selatan hingga pusat.

"Dibawa ke provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan telah keluar (dokumen) Clear and Clear berati permasalahan itu tidak ada," bebernya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar