Mardani H Maming |
Upaya paksa itu dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (28/6).
Ilustrasi: Jurnal Banua |
Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Persidangan perdana dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Seperti telah ramai diberitakan, lembaga antirasuah memproses hukum Mardani lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. (shd/jb)
Posting Komentar