Geger, Apartemen Penthouse Bendum PBNU Mardani H Maming Digeledah KPK

Mardani H Maming
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Komisi antirasuah telah melakukan upaya paksa atas kasus Bendum PBNU Mardani H Maming. Baru saja, mereka menggeledah apartemen penthouse mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Upaya paksa itu dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (28/6).

Apartemen penthouse Mardani H Maming digeledah KPK
Ilustrasi: Jurnal Banua
Penggeledahan yang berlokasi di Jakarta Pusat itu dilakukan setelah sebelumnya Mardani mengajukan praperadilan, Senin (27/6) di PN Jakarta Selatan. 

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Persidangan perdana dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Seperti telah ramai diberitakan, lembaga antirasuah memproses hukum Mardani lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mardani bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar