Bendum PBNU Kaji Kemungkinan Lawan KPK di Praperadilan, Akankah KPK akan Kalah?

Bendum PBNU Mardani H Maming (kiri) vs Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) | Ilustrasi: Jurnal Banua
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK, Bendum PBNU Mardani H Maming dikabarkan akan mengajukan praperadilan.

"Kami pelajari dulu, hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata pengacara Mardani, Ahmad Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Dia mengatakan, kliennya tidak menerima dana gratifikasi dari PT PCN ke mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Katanya, dalam kasus suap izin tambang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang bergulir di Pengadilan Banjarmasin tak ada fakta yang menyebut Mardani Maming menerima aliran dana.

Dia menyebut, dalam persidangan Dwidjono mengakui duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri bersama keluarga melalui PT BMPE.

"Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) enggak ada," kata Ahmad Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan jaksa.

"Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu," jelas Ahmad Irawan.

Atas dasar fakta-fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terima suap maupun gratifikasi, Ahmad Irawan menyatakan bakal melawan KPK lantaran menjerat Mardani Maming.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," kata dia.

Menanggapi itu, juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, mereka memiliki dua alat bukti yang cukup. Untuk menjerat Ketua PDI Perjuangan Kalsel itu.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," jelasnya.

Dia pun mempersilakan Mardani untuk melakukan praperadilan.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," katanya.

Seperti diketahui, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah diminta oleh KPK mencekal Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung 16 Juni sampai 16 Desember 2022. 

Permintaan cekal oleh KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011 yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. 

Mardani H Maming sendiri sudah pernah diperiksa KPK selama hampir 12 jam pada Kamis (2/4/2022).

Sebelum diperiksa KPK, Mardani sempat menjadi saksi persidangan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu sempat heboh ketika muncul kesaksian dari Christian Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tentang adanya aliran dana Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Bupati Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Dwidjono sendiri saat ini sudah berstatus terpidana setelah diganjar vonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (22/6/2022). (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar