Disnakertrans Minta Perusahaan di Tanbu Bayar THR, Seminggu Sebelum Lebaran

Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu Avian Noor meminta perusahaan segera membayar THR karyawan
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu Avian Noor meminta perusahaan segera membayar THR karyawan. "Paling lambat seminggu sebelum lebaran," ujarnya, Sabtu (24/4/2022) tadi.

Dia menjelaskan, ketentuan itu diatur oleh surat edaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pemberian THR kepada karyawan, minimal atau selambat-lambatnya diberikan sejak tujuh hari sebelum hari raya.

Kemudian, jika perusahaan yang bersangkutan belum memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan, maka akan dilakukan pengecekan oleh Disnakertrans Tanah Bumbu untuk melaksanakan mediasi.

Bagi perusahaan yang sudah membayarkan THR keagamaan kepada karyawannya, maka harus melaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pendataan.

Disnakertrans Tanah Bumbu  juga telah menyediakan kotak pengaduan di kantor untuk memfasilitasi para pekerja/buruh perusahaan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Jadi Disnakertrans berharap seluruh perusahaan dapat membayarkan THR keagamaan kepada karyawannya sebelum jatuh tempo  kewajiban pembayaran THR keagamaan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar