Pansus Belum Finalisasi Perda PDAM

Wakil Ketua Pansus PDAM Bambang Yanto Permono

JURNALBANUA.COM BANJARMASIN - Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, hingga kini belum diselesaikan Panitia Khusus (Pansus).

Akibatnya, menimbulkan banyak spikulan. Sebab, pembahasan di tingkat Pansus sudah dimulai sejak 2020 lalu. Tak ingin menjadi preseden buruk bagi dewan, Wakil Ketua Pansus Bambang Yanto Permono angkat bicara.

Di hadapan sejumlah wartawan, Jum’at (16/4/2021), Bambang menyebut, ada beberapa poin yang belum terpenuhi. Sehingga ada keterlambatan penyelesaian pembahasan rancangan Perda soal Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih.
 
“Tidak ada keinginan untuk memperlambat penyelesaian pembahasannya. Hanya saja, ada beberapa poin penting yang harus dilengkapi,” ucapnya.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut, salah satu poin penting adalah jumlah sebenarnya modal yang dimiliki PDAM saat ini. Sebab, modal yang disampaikan saat pembahasan masih perkiraan.

“Ketika sudah disahkan dan kedepannya permodalannya ada perubahan, repot juga kita sebagai Pansus. Nah, jadi harus ada surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai hal ini. Sehingga, kedepannya Perda ini tidak menimbulkan masalah,” sebut Bambang.(saa/shd/jb). 


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar