Suasana rapat paripurna di DPRD Kotabaru, Senin (18/1) tadi | Foto: DPRD Kotabaru |
"Hari ini kita sudah bersidang untuk penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021, dan hasil rapatnya akan kita ajukan kepada Gubernur kemudian diteruskan ke Mendagri," kata Ketua DPRD Syairi Mukhlis.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Mukhni dan Muhammad Arif.
Juga dihadiri oleh Bupati Kotabaru Sayed Jafar.
Syairi mengatakan, besrdasarkan amanat undang-undang, DPRD Kotabaru bersidang satu bulan sebelum masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Lanjutnya, DPRD Kotabaru akan kembali mempersiapkan pelantikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru yang terpilih.
Sekadar diketahui, hasil Pilkada Kotabaru berbeda dengan beberapa daerah lainnya di Banua, misalnya Tanah Bumbu yang diperkirakan akan melantik bupati terpilih pada Februari nanti. Namun Kotabaru, hasilnya masih dalam sengketa di MK.
Setelah ada keputusan di MK, baru kemudian ditetapkan kembali jadwal pelantikan bupati terpilih. (her/shd/jb)
Posting Komentar